Populer Post

Follow Now......!

Sport Video

Popular Posts

Poll

Ads 468x60px

Mengenai Saya

Foto saya
Saya lahir di Kampung Cijoged (WD)Desa Cikadu Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang, saya sangat hobi dengan sepak bola

Featured Posts Coolbthemes

Hak Paten

Rabu, 21 Desember 2011

PATEN
A.  PENGERTIAN UMUM
1.    Paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada Investor atas hasil Investasinya dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Investasinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
2.    Invensi adalah ide Investor yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
3.    Investor adalah seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
4.    Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.
5.    Permohonan adalah permohonan Paten yang diajukan kepada Direktorat Jendral HKI Departermen Kehakiman dan HAM.
6.    Pemegang Paten adlah Investor sebagai pemilik Paten atau orang yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
7.    Paten sederhana adalah setiap Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konvigurasi, konstruksi atau komponennya.

B.  OBYEK PERLINDUNGAN
Invensi yang dapat diberikan perlindungan Paten adalah Invensi yang memenuhi syarat.
1.      Novellty
Suatu Invensi dianggap “baru”, jika pada saat pengajuan permintaan Paten Invensi tersebut tidak sama dengan pengungkapan teknologi sebelumnya.
2.      Inventif
Suatu Invensi mengandung langkah Inventif, jika invensi tersebut bagi seorang yang mempunyai keahlian biasa dibidang teknologi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
3.      Dapat diterapkan dalam industri.

C.  JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN
1.      Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
2.      Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

D.  INVENSI YANG TIDAK DIBERIKAN PATEN
1.      Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan.
2.      Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan atau hewan.
3.      Teori dibidang ilmu pengetahuan dan matematika.
4.      Semua makhluk hidup kecuali jasad renik.
5.      Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses mikrobiologis.

E.  HAK DAN KEWAJIBANPEMEGANG PATEN
1.      Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya.
Ø  Dalam hal Paten Produk : membuat, memakai, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahan produk yang diberi paten.
Ø  Dalam hal Paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
2.      Dalam hal Paten proses, larangan terhadap orang lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan Paten proses yang dimilikinya.
3.      Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat  1 dan 2 apabila pemakaian Paten tersebut untuk kepentingan Pemilikan dan Pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten.
4.      Kewajiban Pemegang Paten wajib membayar biaya pemeliharaan yang disebut biaya tahunan (rincian biaya tahunan terlampir).

F.   PELANGGARAN DAN SANKSI
1.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
2.      Barang siapa sengaja tanpa hak dan melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

G. PROSEDUR PENGAJUAN PERMINTAAN PATEN
1.      Mengisi formulir permintaan Paten yang disediakan oleh Kantor Paten dan ditanda tangani diatas materai Rp.6.000,- dengan melampirkan :
a.       Bukti kewarganegaraan berupa foto kopi KTP atau paspor dari Investor, pemegang hak maupun kuasanya.
b.      Foto kopi NPWP
c.       Akte/salinan resmi pendirian badan hokum yang telah dilegalisir oleh notaries.
d.      Melampirkan surat kuasa, apabila permohonan diajukan melalui seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraankuasa tersebut.
e.       Surat pernyataan pengalihan hak atas Invensi.
f.       Bukti pemlikian hak atas Invensi.
g.      Uraian Invensi.
h.      Abstrak Invensi.
i.        Klaim Invensi.
j.        Gambar Invensi.
k.      Bukti prioritas dan terjemahannya.
l.        Dokumen (permintaan) Paten prioritas dan terjemahannya.
m.    Sertifikat penyimpanan jasad renik dan terjemahannya.
2.      Penulisan deskripsi Invensi
a.       Penulisan deskripsi Invensi atau uraian Invensi harus secara lengkap dan jelas mengungkapkan suatu Invensi sehingga dapat dimengerti oleh orang lain yang ahli dibidangnya, ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar.
b.      Isi yang diungkapkan dalam deskripsi pada setiap sub judulnya, diuraikan seperti dibawah ini :
o   Judul Invensi : menggambarkan Invensi dengan singkat dan dibatasi maksimun 3 (tiga) baris.
o   Bidang teknik Invensi : menjelaskan tentang teknologi yang khusus dari Invensi tersebut.
o   Latar Belakan Invensi : pada bagian ini diungkapkan teknologi-teknologi atau Invensi-Invensi yang ada (prior art) yang relaven, sebelum Invensi baru saat ini. Dikemukakan pula masalah atau kekurangan yang ada “prior art” tersebut dibandingkan dengan Invensi baru tersebut. Sehingga tujuan Invensi ini adalah menyelesaikan masalah dengan mengatasi kekurangan-kekurangan yang ada.
o   Ringkasan Invensi : mengungkapkan cirri-ciri Invensi atau dengan kata lain mengungkapkan ciri-ciri kelamim mandiri.
o   Uraian Singkat Gambar :berisikan keterangan singkat gambar-gambar yang ditampilkan untuk mendukung kejelasan uraian Invensi.
Contoh : gambar 1 adalah gambar pandangan depan Invensi.
Gambar 2, jika masih dianggap perlu untuk menjelaskan uraian Invensi.
o   Uraian Lengkap Invensi : Bagian ini menguraikan secara lengkap Invensi yang dimaksud. Ciri-ciri Invensi tidak ada yang tertinggal pada bagian ini, karena pada saat pemeriksaan Substantif nantinya pemohon tidak boleh melakukan perubahan dengan menambah ciri Invensi.
o   Klaim : mengungkapkan ciri-ciri yang terdapat pada Invensi yang dimintakan Paten (paten :1 atau >1 klaim), dan paten sederhana hanya 1 klaim.
o   Abstrak : merupakan ringkasan dari uraian lengkap Invensi dan dibatasi maksimum 200 kata.
Catatan : diketik diatas kertas HVS ukuran A4, berat 80gram, spase pengetikan 1,5 dengan format pengetikannya pada tepi sisi atas 2cm, bawah 2cm, kanan 2,5cm dan sisi kiri 2cm.
3.      Biaya Pengajuan Permintaan Paten sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departermen Kehakiman dan HAM (lihat lampiran).
4.      Pengumuman Permintaan Paten
Penggunaan Permintaan Paten berlangsung selama 6 (enam) bulan dapat dilihat pada papan pengumuman Permintaan Paten, dikantor Paten dan buku BPR (Berita Resmi Paten) yang diterbitkan secara berkala.

Read Post | komentar

Hak Cipta


HAK CIPTA

A.   PENGERTIAN UMUM
1.      Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
2.      Pencipta adalah :
“Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi” ;
“Orang yang merancang suatu ciptaan, tetapi diwujudkan oleh orang lain dibawah pimpinan atau pengawasan orang yang merancang ciptaan tersebut” ;
“Orang yang membuat suatu karya cipta dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan” ;

Badan hukum sebagaimana ditentukan dalam pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta.
1.    Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun member izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Pemegang Hak Cipta, adalah sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut.
3.    Yang dimaksud dengan hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta adalah pelaku, produsen rekaman dan lembaga penyiaran yaitu: Pelaku: adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memerankan, mempertunjukan, menyanyikan,menyampaikan, mendeklarasikan atau mempermainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra dan karya seni lainnya.
Produser Rekaman Suara; adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam atau memiliki prakarsa untuk membiayai kegiatan perekam suara atau bunyi baik dari suatu pertunjukan maupun suara atau bunyi lainnya.
Lembaga penyiaran; adalah penyelenggara siaran, baik lembaga penyiaran pemerintah maupun lembaga penyiaran swasta yang berbentuk badan hukum untuk melakukan penyiaran atas suatu karya siaran yang menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui system elektromagnetik lainnya.

B.       OBYEK PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Obyek perlindungan menurut Undang-undang Hak Cipta adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya :
Buku, program computer, pamphlet dan semua hasil karya tulis lainnya;
Ø  Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara diucapkan;
Ø  Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
Ø  Karya pertunjukan seperti music, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi, film, dan karya rekaman video;
Ø  Ciptaan tari (koreografi), ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau bunyi;
Ø  Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis dan seni pahat, seni patung dan kaligrafi;
Ø  Seni batik;
Ø  Karya arsitektur;
Ø  Peta;
Ø  Sinematografi;
Ø  Fotografi;
Ø  Terjemah, tafsir dan penyusunan bunga rampai.
1.    Perlindungan Hak Cipta diberikan kepada pengungkapan atau cara gagasan itu diungkapkan.
2.    Perlindungan bagi karya asing
Negara peserta TRIP’s harus memberikan perlindungan kepada warga Negara peserta lainnya, tidak boleh kurang dari perlakuan Negara tersebut kepada warga negaranya sendiri.

C.      JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN
Ø  Sepanjang hayat pencipta ditambah 50 tahun setelah meninggal dunia untuk ciptaan yang asli dan bukan turunan (derevatif).
Ø  Selama 50 tahun sejak pertama kali ciptaan itu diumumkan. Jenis-jenis ciptaan yang dimaksud meliputi program computer, dan karya derevatif seperti karya sinematografi, rekaman suara, karya pertunjukan dan karya siaran.
Ø  Selama 25 tahun. Perlindungan yang terpendek ini diberikan untuk karya fotografi dan katya susunan perwajahan, karya tulis yang diterbitkan.
Ø  Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh Badan Hukum, berlaku selama 50 tahun dan 25 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Ø  Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan pasal 10 ayat (2) huruf  b, berlaku tanpa batas.

D.      STATUS PENDAFTARAN
1.    Hak cipta tidak memerlukan pendaftaran, sifat otomatis. Namun demikian, dianjurkan kepada Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta untuk mendaftarkan ciptaannya, karena Surat Pendaftaran Ciptaan tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di Pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
2.    Yang tidak dapat didaftarkan sebagai Ciptaan adalah :
Ø  Ciptaan diluar bidang ilmu pengtahuan, seni dan sastra
Ø  Ciptaan yang tidak orisinil
Ø  Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata
Ø  Ciptaan yang sudah merupakan milik umum
Ø  Ketentuan yang diatur dalam pasal 12 UU Hak cipta

E.  HAL-HAL YANG TIDAK DIANGGAP SEBAGAI PELANGGARAN HAK CIPTA
Yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, dengan syarat sumbernya harus disebut atau dicantumkan, adalah :
1.      Penggunaan ciptaan hak lain untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik dan tinjauan suatu masalah dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta;
2.      Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan pembelaan didalam dan diluar pengadilan;
3.      Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan;
a.       Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
b.      Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta;
4.      Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
5.      Perbanyak suatu ciptaan selain program computer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa dengan perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non komersial, semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
6.      Perubahan yang dilakukan atas karya arsitektur seperti ciptaan bangunan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis;
7.      Pembuatan salinan cadangan suatu program computer oleh pemilik program computer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

F.       MUTASI DAN LISENSI
1.      Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak (merupakan kekayaan) yang dapat dialihkan kepemilikannya kepada orang lain, antara lain melalui:
Ø  Pewarisan,
Ø  Hibah,
Ø  Wasiat,
Ø  Dijadikan Milik Negara dan
Ø  Perjanjian
2.      Negara memegang Hak Cipta atas :
Ø  Karya peninggalan sejarah, prasejarah, dan benda budaya nasional lainnya.
Ø  Hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, dipelihara dan dilindungi oleh Negara dan sekaligus Negara sebagai pemegang Hak Ciptanya terhadap luar negeri.
Ø  Suatuciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan ciptaan itu belum diterbitkan.
3.      Lisensi
Ø  Pemegang Hak Cipta berhak member lisensi kepada pihak lain berdasarkan Surat Perjanjian lisensi;
Ø  Kecuali jika diperjanjikan lain, maka lingkup lisensi meliputi seluruh ciptaan untuk waktu tertentu dan berlaku diseluruh wilayah R.I.
Ø  Kecuali jika diperjanjikan lain pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau member lisensi kepada pihak ketiga lainnya.
Ø  Agar dapat mempunyai akibat hokum terhadap pihak ketiga, perjanjian lisensi wajib dicatatkan dikantor Hak Cipta.
Ø  Adapun tujuan pemberian lisensi adalah untuk member kesempatan kepada pihak yang bukan pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk memanfaatkan hasil ciptaan pencipta dan bagi pencipta dapat menerima imbalan atau royalty atas hasil ciptaannya.

4.      Lisensi Wajib
Lisensi wajib dari pemegang hak meliputi pengumuman dan perbanyakan ciptaan dengan ijin Menteri Kehakiman bagi kepentingan kependidikan, ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan.

G.      PELANGGARAN  DAN SANKSI
1)      Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran Hak Cipta apabila perbuatan tersebut melanggar Hak khusus dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
2)      Ancaman pidana dalam UU Hak Cipta, yaitu :
Ø  Dengan sengaja dan tanpa Hak mengumumkan  atau memperbanyak suatu ciptaan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Ø  Dengan sengaja menyiarakan, memamerkan, mendengarkan atau menjual kepada umum ciptaan hasil pelanggaran hak cipta, ancaman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Ø  Melanggar ketentuan pasal 16, ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Ø  Melanggar ketentuan pasal 18, ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

H.  PROSEDUR PENDAFTARAN HAK CIPTA
Menurut Menteri Kehakiman No.01.HC.03.01 tahun 1987 ditentukan bahwa permohonan pendaftaran ciptaan diajukan kepada Menteri Kehakiman R.I. melalui Direktorat Hak Cipta.
1.      Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua, lembar pertama dibubuhi materai Rp.6000,-
2.      Diatas keras folio berganda
3.      Ditulis dalam Bahasa Indonesia
4.      Ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
5.      Surat permohonan pendaftaran dilampiri :
·      Contoh ciptaan atau penggantinya
·      Bukti kewarganegaraan berupa foto copy KTP atau paspor dari pencipta, pemegang hak cipta maupun kuasanya.
·      Foto copy NPWP, berdasarkan Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.02-HC.03.01 tahun 1971
·      Melampirkan surat kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut.
·      Akte/salinan resmi pendirian badan hukum yang telah dilegalisir oleh notaries.
·      Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan terhadap ciptaan program computer sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Read Post | komentar

Tentang HKI


BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
1.    Sejarah HKI
       Sebagai dampak dari globalisasi dan liberalisasi perdagangan, pembangunan industri dan perdagangan di Indonesia dihadapkan pada suatu tantangan yaitu persaingan yang semakin tajam. Dengan adanya Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), liberalisasi perdagangan dalam APEC pada tahun 2010 untuk negara maju, dan tahun 2020 untuk negara berkembang, dan skema CEPT dalam rangka AFTA-ASEAN pada tahun 2003, maka gerak perdagangan dunia akan semakin cepat dan dinamis.
       Sejak ditandatanganinya persetujuan umum tentang tariff dan perdagangan (GATT) pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah satu negara yang telah sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan seluruh lampirannya melalui Undang-Undang No.7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia atau dalam bahasa internasional disebut World Trade Organization (WTO)
       Lampiran yang berkaitan dengan Hak Atas Kekayaan Intektual (HKI) adalah Trade Related Aspects of Intelletual Property Rights (TRIP’s) yang merupakan jaminan bagi keberhasilan diselenggarakannya hubungan perdagangan antar negara secara jujur dan adil, karena :
1.    TRIP’s menitikberatkan kepada norma dan standard
2.    Sifat persetujuan dalam TRIP’s adalah Full Complience atau ketaatan yang bersifat memaksa tanpa reservation
3.    TRIP’s memuat ketentuan penegakan hukum yang sangat ketat dengan mekanisme penyelesaian sengketa diikuti dengan sanksi yang bersifat retributif

       Masalah HKI tidak hanya semata-mata masalah teknis hukum tapi menyangkut kepentingan ekonomi. Pelanggaran HKI disamping dapat menimbulkan kerugian terhadap negara, penemu, masyarakat juga membawa dampak terhadap hubungan ekonomi, sosial budaya, hukum dan bahkan dapat menimbulkan ketegangan politik antar negara.
       Sejak berdirinya WTO, banyak kasus sengketa perdagangan yang diadukan karena melanggar ketentuan GATT/WTO. Kasus yang banyak dipersengketakan adalah masalah pembatasan impor, pelanggaran HKI, subsidi, diskriminasi pasar domestik dan diskriminasi standar barang. Selain masalah dalam ketentuan GATT/WTO tersebut terdapat kecenderungan pada negara-negara maju menggunakan kebijakan unilateral dan praktek-praktek perdagangan yang bersifat anti persaingan dalam menghambat impor dan melakukan proteksi domestik secara tidak wajar. Hal ini dilakukan dengan mengaitkan antara perdagangan dengan masalah lain. Kasus-kasus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) khususnya Hak Cipta telah menjadi salah satu alasan beberapa negara untuk menghentikan fasilitas Sistem Preferensi Umum (GSP), sehingga menghambat ekspor produk Indonesia.

2.    Pengertian HKI
     Secara substantif pengertian HKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual tersebut dibidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu bahkan biaya. Adanya pengorbanan menjadikan karya yang dihasilkan  menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (Property) terhadap karya-karya intelektual. Bagi dunia usaha, karya-karya dikatakan sebagai  assets perusahaan.
     Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intektual pada akhirnya juga menimbulkan untuk melindungi tau memperhatikan kekayaan tersebut. Pada gilirannya, kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hukum atas kekayaan tadi, termasuk pengakuan hak terhadapnya. Sesuai dengan hekekatnya pula, HKI dikelompokkan sebagai hak milik perseorangan yang sifatnya tidak berwujud (intangible)
     Pengenalan HKI sebagai hak milik perorangan yang tidak berwujud dan penjabarannya secara lugas dalam tatanan hukum positif terutama dalam kehidupan ekonomi merupakan hal baru di Indonesia. Dari sudut pandang HKI, aturan tersebut diperlukan karena adanya sikap penghargaan, penghormatan dan perlindungan tidak saja akan memberikan rasa aman, tetapi juga mewujudkan iklim yang kondusif bagi peningkatan semangat atau gairah untuk menghasilkan karya-karya inovatif, inventif dan produktif.

3.    Manfaat Hak Kekayaan Intelektual
1.    Manfaat HKI bagi dunia usaha, adalah adanya perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual yang dimilikinya oleh pihak lain didalam negeri maupun diluar negeri. Perusahaan yang telah dibangun mendapat citra yang positif dalam persaingan, apabila memiliki perlindungan hukum dibidang HKI.
2.    Manfaat HKI bagi inovator dapat menjamin kepastian hukum baik pada individu maupun kelompok serta terhindar dari kerugian akibat pemalsuan dan perbuatan curang pihak lain
3.    Manfaat HKI bagi pemerintah yaitu adanya citra positif pemerintah yang menerapkan HKI ditingkat WTO. Selain itu adanya penerimaan devisa yang diperoleh dari pendaftaran HKI
4.    Dapat digunakan sebagai sarana promosi untuk memperluas pasar produk
5.    Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana dengan masyarakat umum
6.    Pemegang hak dapat memberikan ijin atai lisensi kepada pihak lain

B.       LANDASAN HUKUM HKI
Beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia antara lain :
1.    Undang-undang No.7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)
2.    Undang-undang No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
3.    Undang-undang No.14 tahun 2001 tentang Paten
4.    Undang-undang No.15 tahun 2001 tentang Merek
5.    Undang-undang No.29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
6.    Undang-undang No.30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
7.    Undang-undang No.31 tahun 2000 tentang Desain Industri
8.    Undang-undang No.32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Sedangkan ditingkat internasional, tercatat setidaknya ada 22 perjanjian multilateral di bidang HKI, yang dikenal dengan konvensi, traktat, dan persetujuan yang dikelola oleh WIPO. Namun ada juga perjanjian yang tidak dikelola oleh WIPO, misalnya Universal Copyright Convention dikelola oleh UNESCO. Ada pula perjanijian internasional yang tidak secara khusus mengatur HKI tetapi menjadikan HKI sebagai salah satu isinya, contohnya adalah konvensi tentang keanekaragaman hayati (Biodiversity Convention) yang dikelola oleh komisi PBB untuk masalah lingkungan (UNCED)
Persetujuan yang terbaru adalah mengenai Aspek-aspek Dagang daripada HKI (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right including Trade in Counterfeit Goods atau TRIP’s), termasuk Perdagangan Barang-barang Tiruan yang dikelola oleh WTO. Indonesia adalah salah satu penandatangan perjanjian tersebut, oleh karena itu harus tunduk pada seluruh ketentuan didalamnya yang berkaitan dengan HKI. Disamping itu ada 5 (lima) konvensi internasional yang sudah diratifikasi oleh Indonesia, yaitu :
1.    Paris Convention for The Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization, melalui Keputusan Presiden RI No. 15 tahun 1997.
2.    Patent Convention Treaty (PCT) and Regulatin under the PCT, melalui Keputusan Presiden RI No. 16 tahun 1997
3.    Trademarks Law Treaty, melalui Keputusan Presiden RI No. 17 tahun 1997
4.    Bern Convention for Protection of Leterary and Artistic Work, melalui Keputusan Presiden RI No.18 tahun 1997
5.    WIPO Copyright Trea[1]ty, melalui Keputusan Presiden RI No.19 tahun 1997

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sama pentingnya dengan perlindungan kepentingan ekonomi, terutama dalam perdagangan internasional. Pertikaian HKI sudah tidak lagi menjadi masalah teknis hukum, tetapi juga merupakan pertikaian dagang. Bilamana kepentingan dagang suatu negara terganggu, maka perselisihan politik tinggal soal waktu saja. Seperti pernah terjadi antara Republik Rakyat China (RRC) dengan Amerika Serikat (AS), pada awalnya bermula terutama dari sengketa dibidang Hak Cipta, yaitu permintaan AS agar RRC dengan tegas memberikan perlindungan terhadap program computer. Ketidakpuasan AS terhadap RRC yang dinilai tidak sungguh-sungguh dalam masalah ini, telah mendorong AS mengeluarkan ancaman sanksi berupa pencabutan preferensi dagang atas produk ekspor bernilai US$ 200 juta per tahun yang dinikmati RRC karena pemberian status ”Most Favoured Nation” (MFN) yang selama ini diberikan AS. Ancaman ini pada gilirannya telah menyulut ketegangan politik diantara kedua negara.
Harus diakui bahwa banyaknya kasusu-kasus pelanggaran HKI, khususnya Hak Cipta telah menjadi salah satu alasan bagi terganggunya hubungan ekonomi dan perdagangan antar negara.
Dibidang politik, gangguan juga dirasakan terutama dengan semakin seringnya pihak-pihak asing yang dirugikan kemudian melakukan tekanan-tekanan melalui jalur diplomatik. Meluasnya pelanggaran bahkan juga menghadirkan ancaman bagi ketertiban tatanan perekonomian, hukum dan bahkan sosial budaya.
Indonesia pernah pula mengalami bagaimana beberapa negara atau kelompok negara pernah mengancam untuk menghentikan fasilitas GSP (Generalized System of Preferences) yang diberikan terhadap beberapa komoditi ekspor Indonesia.
Dalam berbagai forum, telah banyak diungkapkan penilaian negatif terhadap Indonesia dalam hal penegakan hukum di bidang HKI ini. Diantaranya, Indonesia telah dinilai sebagai gudang atau sumber pembajakan Hak Cipta. Bilamana ini dikaitkan dengan upaya peningkatan ekspor non migas, dan upaya pertumbuhan industri di dalam negeri, maka dampak pelanggarah HKI, khususnya pelanggaran Hak Cipta di Indonesia akan secara langsung memukul sektor industri nasional. Pemanfaatan GSP yang diberikan AS pada Indonesia memang masih relatif kecil (US$ 29 juta-60 juta) pada pertengahan dasawarsa 80-an (Sumber Tim Keppres 34). Tetapi kalau dilihat kemampuan negara-negara Asia seperti Thailand, Taiwan dan India memanfaatkan fasilitas tersebut hingga mencapai rata-rata US$  600 juta per tahun, maka angka tersebut jelas merupakan peluang besar bagi pengembangan industri di Indonesia. Begitu pula ancaman Masyarakat Eropa (European Community) untuk mencabut fasilitas GSP yang mereka berikan kepada Indonesia. Dalam tahun 1987, fasilitas GSP yang dinikmati sektor industri tekstil dari ekspor mereka ke Eropa mencapai nilai ± US$ 600 juta.
Dari angka-angka sektor perdagangan internasional itu dapat dilihat betapa besar dampak pembajakan Hak Cipta atas kaset/CD lagu-lagu barat/asing atau Hak Cipta pada umumnya, terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Dalam pelaksanaan HKI, setiap perorangan ataupun badan hukum mendapat perlindungan sesuai ketentuan yang diatur dalam berbagai konvensi internasional dan perundang-undangan yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai berikut :
·           Konvensi Paris tentang Paten, Merek, Desain Industri dan Indikasi Geografis
·           Konvensi Bern tenang Hak Cipta dibidang karya tulis, pekerjaan artistik
·           Konvensi Roma tentang pemain sandiwara, program, penyiaran/rekaman suara, VCD.
·           Konvensi Washington tentang integrated circuit
·           Undang-undang RI No.7 tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia
·           Undang-undang RI No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
·           Undang-undang RI No.13 tahun 1997 tentang Paten yang telah diperbaharui dengan Undang-undang RI No.14 tahun 2001 tentang Paten
·           Undang-undang RI No.14 tahun 1997 tentang Merek yang telah diperbaharui dengan Undang-undang RI No.15 tahun 2001 tentang Merek
·           Undang-undang RI No.29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
·           Undang-undang RI No.30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
·           Undang-undang RI No.31 tahun 2000 tentang Desai Industri
·           Undang-undang RI No.32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
·           Keppres No.15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention For The Protection Of Industrial Property and Convention Establishing The WIPO.
·           Keppres No.16/1997 tentang Pengesahan Paten Cooperation Treaty (PCT) and Regulation Under The PCT
·           Keppres No.17/1997 tentang Pengesahan Trade Mark Law Treaty
·           Keppres No.18/1997 tentang Pengesahan Bern Convention For The Protection Of Literary and Artistic Works


C.      DAMPAK SOSIALISASI HKI
Sejak Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian dan Perdagangan membentuk Klinik Konsultasi Hak Kekayaan Intelektual pada tahun 1998 dan pembentukan Klinik Konsultasi Hak Kekayaan Intelektual Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat telah banyak memfasilitasi dan membantu sosialisasikan implementasi HKI pada masyarakat industry kecil dan menengah. Perangkat-perangkat yang dipersiapkan untuk mendukung penerapan HKI antara lain melatih fasilitator pada tingkat pusat maupun daerah.

III. MAKSUD DAN TUJUAN
  1. Untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Produk Industri dan bidang-bidang HKI lainnya. Yang kesemuanya itu diharapkan dapat membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi tumbuh suburnya kreativitas dan inovatif masyarakat industri dan perdagangan khususnya, yang pada gilirannya akan mampu meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia seutuhnya
  2. Klinik Konsultasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai wadah bernaungnya para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya serta memfasilitasi urusan yang terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual.
  3. Agar para pelaku usaha mengetahui peraturan-peratuan mengenai HKI, sanksi-sanksi pelanggaran serta prosedur perdaftaran dibidang HKI
  4. Agar pelaku usaha termotivasi untuk melindungi hak-haknya serta melakukan inovasi pada produk industri yang menyangkut desain produk, teknologi proses serta pemakaian merek sendiri untuk didaftarkan


IV. POKOK-POKOK PROGRAM KLINIK HKI
Klinik Konsultasi HKI telah menetapkan berbagai program aksi yang meliputi :
a.       Membina dan memperkuat potensi masyarakat industri dan perdagangan, terutama Industri Dagang Kecil Menengah (IDKM) di Jawa Barat khususnya dan di Indonesia umumnya guna memajukan sistem Hak Atas Kekayaan Intelektual nasional
b.      Mengembangkan dan memajukan minat serta keahlian dibidang HKI guna menunjang pembangunan di Jawa Barat, khususnya di bidang ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi
c.       Menyebarluaskan dan menumbuh kembangkan pemahaman HKI menuju masyarakat Jawa Barat yang kreatif dan inovatif.
d.      Menggalang kerjasama dengan klinik/pengelola HKI di Jawa Barat
e.       Menyelenggarakan seminar, temu usaha, forum konsultasi dan forum serupa untuk dan antar klinik/pengelola HKI di lembaga perguruan tinggi atau LSM di bidang HKI maupun masyarakat pada umumnya
f.       Mengupayakan penerbitan karya ilmiah, jurnal, bulletin, dan publikasi lain dibidang HKI dan penyebarluasan dikalangan masyarakat industri dan perdagangan
g.      Memfasilitasi pendaftaran HKI pada Ditjen HKI Departemen Hukum dan HAM




Read Post | komentar
 
© Copyright TPL - IKM Disperindagsar Kab.Subang 2011 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all