Populer Post

Rabu, 21 Desember 2011

Hak Cipta


HAK CIPTA

A.   PENGERTIAN UMUM
1.      Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
2.      Pencipta adalah :
“Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi” ;
“Orang yang merancang suatu ciptaan, tetapi diwujudkan oleh orang lain dibawah pimpinan atau pengawasan orang yang merancang ciptaan tersebut” ;
“Orang yang membuat suatu karya cipta dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan” ;

Badan hukum sebagaimana ditentukan dalam pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta.
1.    Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun member izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Pemegang Hak Cipta, adalah sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut.
3.    Yang dimaksud dengan hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta adalah pelaku, produsen rekaman dan lembaga penyiaran yaitu: Pelaku: adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memerankan, mempertunjukan, menyanyikan,menyampaikan, mendeklarasikan atau mempermainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra dan karya seni lainnya.
Produser Rekaman Suara; adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam atau memiliki prakarsa untuk membiayai kegiatan perekam suara atau bunyi baik dari suatu pertunjukan maupun suara atau bunyi lainnya.
Lembaga penyiaran; adalah penyelenggara siaran, baik lembaga penyiaran pemerintah maupun lembaga penyiaran swasta yang berbentuk badan hukum untuk melakukan penyiaran atas suatu karya siaran yang menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui system elektromagnetik lainnya.

B.       OBYEK PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Obyek perlindungan menurut Undang-undang Hak Cipta adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya :
Buku, program computer, pamphlet dan semua hasil karya tulis lainnya;
Ø  Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara diucapkan;
Ø  Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
Ø  Karya pertunjukan seperti music, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi, film, dan karya rekaman video;
Ø  Ciptaan tari (koreografi), ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau bunyi;
Ø  Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis dan seni pahat, seni patung dan kaligrafi;
Ø  Seni batik;
Ø  Karya arsitektur;
Ø  Peta;
Ø  Sinematografi;
Ø  Fotografi;
Ø  Terjemah, tafsir dan penyusunan bunga rampai.
1.    Perlindungan Hak Cipta diberikan kepada pengungkapan atau cara gagasan itu diungkapkan.
2.    Perlindungan bagi karya asing
Negara peserta TRIP’s harus memberikan perlindungan kepada warga Negara peserta lainnya, tidak boleh kurang dari perlakuan Negara tersebut kepada warga negaranya sendiri.

C.      JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN
Ø  Sepanjang hayat pencipta ditambah 50 tahun setelah meninggal dunia untuk ciptaan yang asli dan bukan turunan (derevatif).
Ø  Selama 50 tahun sejak pertama kali ciptaan itu diumumkan. Jenis-jenis ciptaan yang dimaksud meliputi program computer, dan karya derevatif seperti karya sinematografi, rekaman suara, karya pertunjukan dan karya siaran.
Ø  Selama 25 tahun. Perlindungan yang terpendek ini diberikan untuk karya fotografi dan katya susunan perwajahan, karya tulis yang diterbitkan.
Ø  Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh Badan Hukum, berlaku selama 50 tahun dan 25 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Ø  Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan pasal 10 ayat (2) huruf  b, berlaku tanpa batas.

D.      STATUS PENDAFTARAN
1.    Hak cipta tidak memerlukan pendaftaran, sifat otomatis. Namun demikian, dianjurkan kepada Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta untuk mendaftarkan ciptaannya, karena Surat Pendaftaran Ciptaan tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di Pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
2.    Yang tidak dapat didaftarkan sebagai Ciptaan adalah :
Ø  Ciptaan diluar bidang ilmu pengtahuan, seni dan sastra
Ø  Ciptaan yang tidak orisinil
Ø  Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata
Ø  Ciptaan yang sudah merupakan milik umum
Ø  Ketentuan yang diatur dalam pasal 12 UU Hak cipta

E.  HAL-HAL YANG TIDAK DIANGGAP SEBAGAI PELANGGARAN HAK CIPTA
Yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, dengan syarat sumbernya harus disebut atau dicantumkan, adalah :
1.      Penggunaan ciptaan hak lain untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik dan tinjauan suatu masalah dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta;
2.      Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan pembelaan didalam dan diluar pengadilan;
3.      Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan;
a.       Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
b.      Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta;
4.      Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
5.      Perbanyak suatu ciptaan selain program computer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa dengan perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non komersial, semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
6.      Perubahan yang dilakukan atas karya arsitektur seperti ciptaan bangunan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis;
7.      Pembuatan salinan cadangan suatu program computer oleh pemilik program computer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

F.       MUTASI DAN LISENSI
1.      Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak (merupakan kekayaan) yang dapat dialihkan kepemilikannya kepada orang lain, antara lain melalui:
Ø  Pewarisan,
Ø  Hibah,
Ø  Wasiat,
Ø  Dijadikan Milik Negara dan
Ø  Perjanjian
2.      Negara memegang Hak Cipta atas :
Ø  Karya peninggalan sejarah, prasejarah, dan benda budaya nasional lainnya.
Ø  Hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, dipelihara dan dilindungi oleh Negara dan sekaligus Negara sebagai pemegang Hak Ciptanya terhadap luar negeri.
Ø  Suatuciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan ciptaan itu belum diterbitkan.
3.      Lisensi
Ø  Pemegang Hak Cipta berhak member lisensi kepada pihak lain berdasarkan Surat Perjanjian lisensi;
Ø  Kecuali jika diperjanjikan lain, maka lingkup lisensi meliputi seluruh ciptaan untuk waktu tertentu dan berlaku diseluruh wilayah R.I.
Ø  Kecuali jika diperjanjikan lain pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau member lisensi kepada pihak ketiga lainnya.
Ø  Agar dapat mempunyai akibat hokum terhadap pihak ketiga, perjanjian lisensi wajib dicatatkan dikantor Hak Cipta.
Ø  Adapun tujuan pemberian lisensi adalah untuk member kesempatan kepada pihak yang bukan pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk memanfaatkan hasil ciptaan pencipta dan bagi pencipta dapat menerima imbalan atau royalty atas hasil ciptaannya.

4.      Lisensi Wajib
Lisensi wajib dari pemegang hak meliputi pengumuman dan perbanyakan ciptaan dengan ijin Menteri Kehakiman bagi kepentingan kependidikan, ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan.

G.      PELANGGARAN  DAN SANKSI
1)      Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran Hak Cipta apabila perbuatan tersebut melanggar Hak khusus dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
2)      Ancaman pidana dalam UU Hak Cipta, yaitu :
Ø  Dengan sengaja dan tanpa Hak mengumumkan  atau memperbanyak suatu ciptaan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Ø  Dengan sengaja menyiarakan, memamerkan, mendengarkan atau menjual kepada umum ciptaan hasil pelanggaran hak cipta, ancaman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Ø  Melanggar ketentuan pasal 16, ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Ø  Melanggar ketentuan pasal 18, ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

H.  PROSEDUR PENDAFTARAN HAK CIPTA
Menurut Menteri Kehakiman No.01.HC.03.01 tahun 1987 ditentukan bahwa permohonan pendaftaran ciptaan diajukan kepada Menteri Kehakiman R.I. melalui Direktorat Hak Cipta.
1.      Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua, lembar pertama dibubuhi materai Rp.6000,-
2.      Diatas keras folio berganda
3.      Ditulis dalam Bahasa Indonesia
4.      Ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
5.      Surat permohonan pendaftaran dilampiri :
·      Contoh ciptaan atau penggantinya
·      Bukti kewarganegaraan berupa foto copy KTP atau paspor dari pencipta, pemegang hak cipta maupun kuasanya.
·      Foto copy NPWP, berdasarkan Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.02-HC.03.01 tahun 1971
·      Melampirkan surat kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut.
·      Akte/salinan resmi pendirian badan hukum yang telah dilegalisir oleh notaries.
·      Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan terhadap ciptaan program computer sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Share on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright TPL - IKM Disperindagsar Kab.Subang 2011 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all