Comments

Populer Post

Follow Now......!

Sport Video

Popular Posts

Poll

Ads 468x60px

Mengenai Saya

Foto saya
Saya lahir di Kampung Cijoged (WD)Desa Cikadu Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang, saya sangat hobi dengan sepak bola

Featured Posts Coolbthemes

Kiat - Kiat Menuju Keluarga Sakinah

Jumat, 03 Februari 2012


Kiat-Kiat Menuju Keluarga Sakinah

Oleh: Ustadz Yasid bin Abdul Qadir Jawas
Agama Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap persoalan pernikahan. Mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan khitbah (peminangan), bagaimana mendidik anak, serta memberikan jalan keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai dalam proses nafaqah (memberi nafkah) dan harta waris, semua diatur oleh Islam secara rinci, detail dan gamblang.
Selanjutnya untuk memahami konsep pernikahan dalam Islam, maka rujukan yang paling benar dan sah adalah Al Qur’an dan As Sunnah Ash Shahihah yang sesuai dengan pemahaman Salafush Shalih. Berdasar rujukan ini, kita akan memperoleh kejelasan tentang aspek-aspek pernikahan, maupun beberapa penyimpangan dan pergeseran nilai pernikahan yang terjadi di dalam masyarakat kita.
Pernikahan adalah fitrah kemanusiaan. Maka dari itu Islam menganjurkannya, karena nikah merupakan gharizah insaniyah (naluri kemanusiaan). Allah Ta’ala berfirman:
ayat111.jpg
Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah), (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ar Ruum:30)

Islam Menganjurkan Nikah
Penghargaan Islam terhadap ikatan pernikahan besar sekali, Allah menyebutkan sebagai ikatan yang kuat. Allah Ta’ala berfirman:
ayat211.jpg
Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS. An Nisaa’:21)
Sampai-sampai iaktan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam telah bersabda:
Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi.” (HR.Ath Thabrani, Syaikh Albani menghasankannya)

ISLAM TIDAK MENYUKAI MEMBUJANG
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras orang yang tidak mau menikah. Anas bin Malik radhiallahu anhu berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam memerintahkan kami untuk menikah dan melarang kami membujang dengan larangan yang keras.” Beliau bersabda:
Nikahilah wanita yang subur dan penyayang. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku di hadapan umat-umat lain.” (HR. Abu Dawud, An Nasa-i, Al Hakim, Al Baihaqi dari Ma’qil bin Yasar dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).
Pernah suatu ketika, tiga orang sahabat radhiallahu anhum datang bertanya kepada isteri-isteri Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam tentang peribadahan beliau Shalallahu ‘Alaihi Wassalam. Kemudian setelah diterangkan, masing-masing ingin meningkatkan ibadah mereka. Salah seorang dari mereka berkata: “Adapun saya, akan puasa sepanjang masa tanpa putus”. Sahabat lain berkata:”Sedangkan saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan menikah selamanya…”. Ketika hal itu di dengar oleh Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, beliau keluar seraya berkata:
Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu?Sungguh demi Allah, sesunguhnya akulah yang paling takut dan taqwa kepada Allah diantara kalian, akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku juga tidur dan aku juga menikahi wanita. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, AN Nasa-i dan Al Baihaqi dari sahabat Anas bin Malik)
Allah memerintahkan untuk menikah. Dan seandainya mereka fakir, niscaya Allah Ta’ala akan membantu dengan memberikan rezeki kepada mereka. Allah menjanjikan suatu pertolongan kepada orang yang menikah, dalam firmanNya:
ayat39.jpg
Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan wanita. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur:32)
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam menguatkan janji Allah itu dengan sabdanya:
Ada tiga golongan manusia yang berhak mendapat pertolongan Allah. Yaitu, mujahid fi sabilillah, budak yang menebus dirinya supaya merdeka, dan orang yang menkah karena ingin memelihara kehormatannya.” (HR. Ahmad, An Nasa-i, At Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim, dari sahabat Abu Hurairah. Hadits ini hasan)

TUJUAN PERNIKAHAN DALAM ISLAM
1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
Pernikahan adalah fitrah manusia. Dan jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini adalah dengan akad nikah (melalui jenjang pernikahan), bukan dengan cara yang kotor dan menjijikkan, seperti cara-cara orang sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
2. Untuk Membentengi Akhlak Yang Mulia
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
Wahai, para pemuda! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk menikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa, karena puasa itu dapat membentengi dirinya.” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, At Tirmidzi, An Nasa-i, Ad Darimi dan AL Baihaqi, dari sahabat Abdullah bin Mas’ud)
3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
Dalam Al Qur’an disebutkan, bahwa Islam membenarkan adanya thalaq (perceraian), jika suami isteri sudah tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah dalam ayat berikut:
ayat47.jpg
Thalaq (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang pembayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim.” (QS. Al Baqarah:229)
Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami isteri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah wajib. Oleh karena itu, setiap muslim dan muslimah harus berusaha membina rumah tangga yang Islami. Ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal, agar terbentuk rumah tangga yang Islami. Di antara kriteria itu adalah harus kafa’ah dan shalihah.

Kafa’ah Menurut Konsep Islam
Kafa’ah (setaraf, sederajat) menurut Islam hanya diukur dengan kualitas iman dan taqwa serta akhlaq seseorang, bukan diukur dengan status social, keturunan dan barometer duniawi lainnya.
ayat56.jpg
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang wanita dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang-orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al Hujurat:13)
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
Seorang wanita dinikahi karena empat hal. Karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang taat agamanya (ke-Islamannya). niscaya kamu akan beruntung.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An Nasa-i, Ibnu Majah, Ahmad, dari sahabat Abu Hurairah)
Memilih Yang Shalihah
Orang yang hendak menikah, harus memilih wanita yang shalihah, demikian pula wanita harus memilih laki-laki yang shalih. Allah berfirman:
ayat64.jpg
Wanita-wanita yang keji untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik pula.” (QS. An Nuur:26)
Menurut Al Qur’an, wanita yang shalihah adalah:
ayat74.jpg
Wanita yang shalihah ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri bila suami tidak ada, sebagaimana Allah telah memelihara (mereka).” (QS. An Nisa’:34)
Menurut Al Qur’an dan Al Hadits yang shahih, diantara cirri-ciri wanita yang shalihah adalah:
·         Ta’at kepada Allah dan ta’at kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam
·         Ta’at kepada suami dan menjaga kehormatannya di saat suami ada atau tidak ada, serta menjaga harta suaminya.
·         Menjaga shalat yang lima waktu tepat pada waktunya.
·         Melaksanakan puasa pada bulan Ramadhan.
·         Banyak shadaqah dengan seizing suaminya.
·         Memakai jilbab yang menutup seluruh auratnya dan tidak untuk pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita jahiliyah (QS. Al Ahzab:33).
·         Tidak berbincang-bincang dan berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahramnya, karena yang ketiganya adalah syaitan.
·         Tidak menerima tamu yang tidak disukai oleh suaminya.
·         Ta’at kepada kedua orang tua dalam kebaikan.
·         Berbuat baik kepada tetangganya sesuai dengan syari’at.
·         Mendidik anak-anaknya dengan pendidikan Islami.
Bila kriteria ini dipenuhi, insya Allah rumah tangga yang Islami akan terwujud.
4. Untuk Meningkatkan Ibadah kepada Allah.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
Dan dalam hubungan suami isteri salah seorang diantara kalian adalah sedekah (Mendengar sabda Rasulullah), para sahabat keheranan dan bertanya: ‘Wahai Rasulullah. Apakah salah seorang dari kita memuaskan syahwatnya (kebutuhan biologisnya terhadap isterinya) akan mendapat pahala?’ Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam menjawab: ‘Bagaimana menurut kalian, jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selian isterinya, bukankah mereka berdosa?’ Jawab para sahabat:’Ya, benar’. Beliau bersabda lagi:’Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan isterinya (ditempat yg halal), mereka akan memperoleh pahala.’” (HR. Muslim, Ahmad, Ibnu Hibban, dari sahabat Abu Dzar)
5. Untuk Memperoleh Keturunan Yang Shalih
Tujuan pernikahan diantaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan Bani Adam sebagaimana firman Allah Ta’ala:
ayat84.jpg
Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami isteri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?” (QS. An Nahl:72)
Yang terpenting lagi dalam pernikahan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah. Sebagaimana firman Allah:
Dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian (yaitu anak).’ (QS. Al Baqarah:187).
Yang dimaksud dengan ayat ini, “Hendaklah kalian mencampuri isteri kalian dan berusaha untuk memperoleh anak.”
Read Post | komentar

Kami Tahu


Kami tahu , kalian para wanita sungguh sebenarnya menghargai usaha yang kami lakukan. Dan yang kalian harus tahu kami selalu besungguh – sungguh untuk orang yang kami sayangi, hanya saja kami butuh kalian tersenyum ketika kami merasa lelah hamper putus asa. Dan sungguh kami akan kembali mengerjakan itu untuk kalian. Semua hanya karena kalian.
Dan ya, kami pun tahu ketika kalian hanya diam dan memperlihatkan bahwa kalian bosan. Kalian ingin kami tetap sabar, tapi kami tidak mau terlihat tidak bisa mengerti kalian dengan mengajukan pertanyaan “ jadi maunya gimana?”. Kami akan diam sesaat dan berfikir apa yang bisa membuat senyum kalian kembali lagi ? karena senyum kalian yang menghidupkan hidup kami, sungguh semua hanya karena kalian.
Kami sebenarnya pun tahu bahwa kalian senang jika kami menulis kata – kata romantic seperti di film – film kore yang kalian tonton, kalian berangan – angan bahwa hal yang terjadi di film itu terjadi dalam kehidupan kalian ( ya kan ? ) tapi justru karena kalian mengangan – ngangankan hal itu, kami tidak melakukan itu untuk kalian. Kami berfikir keras memutar otak menyiapkan kejutan yang bahkan tidak terfikir di angan – angan kalian untuk melihat kalian tersenyum, sungguh semua hanya karena kalian.
Kami pun tahu, kalian menerima kami  disamping kalian bukan semata – mata kami tampan. Ketika kalian mengidolakan seseorang  yang tampan maka kami akan memasang tamang tidak peduli dan mengalihkan pembicaraan, bukan kami tidak peduli, sebenarnya kami cukup muak dengan cara kalian menyanjung lelaki yang bahkan mengenal kalian saja tidak. Tapi kami harus jadi pemimpin yang baik untuk kalian , dan menjadikan kami bersikap lebih bijaksana di depan kalian, sungguh semua itu hanya karena kalian.
Read Post | komentar

Hak Paten

Rabu, 21 Desember 2011

PATEN
A.  PENGERTIAN UMUM
1.    Paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada Investor atas hasil Investasinya dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Investasinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
2.    Invensi adalah ide Investor yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
3.    Investor adalah seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
4.    Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.
5.    Permohonan adalah permohonan Paten yang diajukan kepada Direktorat Jendral HKI Departermen Kehakiman dan HAM.
6.    Pemegang Paten adlah Investor sebagai pemilik Paten atau orang yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
7.    Paten sederhana adalah setiap Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konvigurasi, konstruksi atau komponennya.

B.  OBYEK PERLINDUNGAN
Invensi yang dapat diberikan perlindungan Paten adalah Invensi yang memenuhi syarat.
1.      Novellty
Suatu Invensi dianggap “baru”, jika pada saat pengajuan permintaan Paten Invensi tersebut tidak sama dengan pengungkapan teknologi sebelumnya.
2.      Inventif
Suatu Invensi mengandung langkah Inventif, jika invensi tersebut bagi seorang yang mempunyai keahlian biasa dibidang teknologi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
3.      Dapat diterapkan dalam industri.

C.  JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN
1.      Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
2.      Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

D.  INVENSI YANG TIDAK DIBERIKAN PATEN
1.      Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan.
2.      Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan atau hewan.
3.      Teori dibidang ilmu pengetahuan dan matematika.
4.      Semua makhluk hidup kecuali jasad renik.
5.      Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses mikrobiologis.

E.  HAK DAN KEWAJIBANPEMEGANG PATEN
1.      Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya.
Ø  Dalam hal Paten Produk : membuat, memakai, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahan produk yang diberi paten.
Ø  Dalam hal Paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
2.      Dalam hal Paten proses, larangan terhadap orang lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan Paten proses yang dimilikinya.
3.      Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat  1 dan 2 apabila pemakaian Paten tersebut untuk kepentingan Pemilikan dan Pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten.
4.      Kewajiban Pemegang Paten wajib membayar biaya pemeliharaan yang disebut biaya tahunan (rincian biaya tahunan terlampir).

F.   PELANGGARAN DAN SANKSI
1.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
2.      Barang siapa sengaja tanpa hak dan melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

G. PROSEDUR PENGAJUAN PERMINTAAN PATEN
1.      Mengisi formulir permintaan Paten yang disediakan oleh Kantor Paten dan ditanda tangani diatas materai Rp.6.000,- dengan melampirkan :
a.       Bukti kewarganegaraan berupa foto kopi KTP atau paspor dari Investor, pemegang hak maupun kuasanya.
b.      Foto kopi NPWP
c.       Akte/salinan resmi pendirian badan hokum yang telah dilegalisir oleh notaries.
d.      Melampirkan surat kuasa, apabila permohonan diajukan melalui seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraankuasa tersebut.
e.       Surat pernyataan pengalihan hak atas Invensi.
f.       Bukti pemlikian hak atas Invensi.
g.      Uraian Invensi.
h.      Abstrak Invensi.
i.        Klaim Invensi.
j.        Gambar Invensi.
k.      Bukti prioritas dan terjemahannya.
l.        Dokumen (permintaan) Paten prioritas dan terjemahannya.
m.    Sertifikat penyimpanan jasad renik dan terjemahannya.
2.      Penulisan deskripsi Invensi
a.       Penulisan deskripsi Invensi atau uraian Invensi harus secara lengkap dan jelas mengungkapkan suatu Invensi sehingga dapat dimengerti oleh orang lain yang ahli dibidangnya, ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar.
b.      Isi yang diungkapkan dalam deskripsi pada setiap sub judulnya, diuraikan seperti dibawah ini :
o   Judul Invensi : menggambarkan Invensi dengan singkat dan dibatasi maksimun 3 (tiga) baris.
o   Bidang teknik Invensi : menjelaskan tentang teknologi yang khusus dari Invensi tersebut.
o   Latar Belakan Invensi : pada bagian ini diungkapkan teknologi-teknologi atau Invensi-Invensi yang ada (prior art) yang relaven, sebelum Invensi baru saat ini. Dikemukakan pula masalah atau kekurangan yang ada “prior art” tersebut dibandingkan dengan Invensi baru tersebut. Sehingga tujuan Invensi ini adalah menyelesaikan masalah dengan mengatasi kekurangan-kekurangan yang ada.
o   Ringkasan Invensi : mengungkapkan cirri-ciri Invensi atau dengan kata lain mengungkapkan ciri-ciri kelamim mandiri.
o   Uraian Singkat Gambar :berisikan keterangan singkat gambar-gambar yang ditampilkan untuk mendukung kejelasan uraian Invensi.
Contoh : gambar 1 adalah gambar pandangan depan Invensi.
Gambar 2, jika masih dianggap perlu untuk menjelaskan uraian Invensi.
o   Uraian Lengkap Invensi : Bagian ini menguraikan secara lengkap Invensi yang dimaksud. Ciri-ciri Invensi tidak ada yang tertinggal pada bagian ini, karena pada saat pemeriksaan Substantif nantinya pemohon tidak boleh melakukan perubahan dengan menambah ciri Invensi.
o   Klaim : mengungkapkan ciri-ciri yang terdapat pada Invensi yang dimintakan Paten (paten :1 atau >1 klaim), dan paten sederhana hanya 1 klaim.
o   Abstrak : merupakan ringkasan dari uraian lengkap Invensi dan dibatasi maksimum 200 kata.
Catatan : diketik diatas kertas HVS ukuran A4, berat 80gram, spase pengetikan 1,5 dengan format pengetikannya pada tepi sisi atas 2cm, bawah 2cm, kanan 2,5cm dan sisi kiri 2cm.
3.      Biaya Pengajuan Permintaan Paten sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departermen Kehakiman dan HAM (lihat lampiran).
4.      Pengumuman Permintaan Paten
Penggunaan Permintaan Paten berlangsung selama 6 (enam) bulan dapat dilihat pada papan pengumuman Permintaan Paten, dikantor Paten dan buku BPR (Berita Resmi Paten) yang diterbitkan secara berkala.

Read Post | komentar

Hak Cipta


HAK CIPTA

A.   PENGERTIAN UMUM
1.      Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
2.      Pencipta adalah :
“Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi” ;
“Orang yang merancang suatu ciptaan, tetapi diwujudkan oleh orang lain dibawah pimpinan atau pengawasan orang yang merancang ciptaan tersebut” ;
“Orang yang membuat suatu karya cipta dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan” ;

Badan hukum sebagaimana ditentukan dalam pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta.
1.    Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun member izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Pemegang Hak Cipta, adalah sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut.
3.    Yang dimaksud dengan hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta adalah pelaku, produsen rekaman dan lembaga penyiaran yaitu: Pelaku: adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memerankan, mempertunjukan, menyanyikan,menyampaikan, mendeklarasikan atau mempermainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra dan karya seni lainnya.
Produser Rekaman Suara; adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam atau memiliki prakarsa untuk membiayai kegiatan perekam suara atau bunyi baik dari suatu pertunjukan maupun suara atau bunyi lainnya.
Lembaga penyiaran; adalah penyelenggara siaran, baik lembaga penyiaran pemerintah maupun lembaga penyiaran swasta yang berbentuk badan hukum untuk melakukan penyiaran atas suatu karya siaran yang menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui system elektromagnetik lainnya.

B.       OBYEK PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Obyek perlindungan menurut Undang-undang Hak Cipta adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya :
Buku, program computer, pamphlet dan semua hasil karya tulis lainnya;
Ø  Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang diwujudkan dengan cara diucapkan;
Ø  Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
Ø  Karya pertunjukan seperti music, karawitan, drama, tari, pewayangan, pantomim dan karya siaran antara lain untuk media radio, televisi, film, dan karya rekaman video;
Ø  Ciptaan tari (koreografi), ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, dan karya rekaman suara atau bunyi;
Ø  Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis dan seni pahat, seni patung dan kaligrafi;
Ø  Seni batik;
Ø  Karya arsitektur;
Ø  Peta;
Ø  Sinematografi;
Ø  Fotografi;
Ø  Terjemah, tafsir dan penyusunan bunga rampai.
1.    Perlindungan Hak Cipta diberikan kepada pengungkapan atau cara gagasan itu diungkapkan.
2.    Perlindungan bagi karya asing
Negara peserta TRIP’s harus memberikan perlindungan kepada warga Negara peserta lainnya, tidak boleh kurang dari perlakuan Negara tersebut kepada warga negaranya sendiri.

C.      JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN
Ø  Sepanjang hayat pencipta ditambah 50 tahun setelah meninggal dunia untuk ciptaan yang asli dan bukan turunan (derevatif).
Ø  Selama 50 tahun sejak pertama kali ciptaan itu diumumkan. Jenis-jenis ciptaan yang dimaksud meliputi program computer, dan karya derevatif seperti karya sinematografi, rekaman suara, karya pertunjukan dan karya siaran.
Ø  Selama 25 tahun. Perlindungan yang terpendek ini diberikan untuk karya fotografi dan katya susunan perwajahan, karya tulis yang diterbitkan.
Ø  Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh Badan Hukum, berlaku selama 50 tahun dan 25 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Ø  Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan pasal 10 ayat (2) huruf  b, berlaku tanpa batas.

D.      STATUS PENDAFTARAN
1.    Hak cipta tidak memerlukan pendaftaran, sifat otomatis. Namun demikian, dianjurkan kepada Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta untuk mendaftarkan ciptaannya, karena Surat Pendaftaran Ciptaan tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di Pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
2.    Yang tidak dapat didaftarkan sebagai Ciptaan adalah :
Ø  Ciptaan diluar bidang ilmu pengtahuan, seni dan sastra
Ø  Ciptaan yang tidak orisinil
Ø  Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata
Ø  Ciptaan yang sudah merupakan milik umum
Ø  Ketentuan yang diatur dalam pasal 12 UU Hak cipta

E.  HAL-HAL YANG TIDAK DIANGGAP SEBAGAI PELANGGARAN HAK CIPTA
Yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, dengan syarat sumbernya harus disebut atau dicantumkan, adalah :
1.      Penggunaan ciptaan hak lain untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik dan tinjauan suatu masalah dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta;
2.      Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan pembelaan didalam dan diluar pengadilan;
3.      Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan;
a.       Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
b.      Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi pencipta;
4.      Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
5.      Perbanyak suatu ciptaan selain program computer, secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau proses yang serupa dengan perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang non komersial, semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
6.      Perubahan yang dilakukan atas karya arsitektur seperti ciptaan bangunan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis;
7.      Pembuatan salinan cadangan suatu program computer oleh pemilik program computer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

F.       MUTASI DAN LISENSI
1.      Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak (merupakan kekayaan) yang dapat dialihkan kepemilikannya kepada orang lain, antara lain melalui:
Ø  Pewarisan,
Ø  Hibah,
Ø  Wasiat,
Ø  Dijadikan Milik Negara dan
Ø  Perjanjian
2.      Negara memegang Hak Cipta atas :
Ø  Karya peninggalan sejarah, prasejarah, dan benda budaya nasional lainnya.
Ø  Hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, dipelihara dan dilindungi oleh Negara dan sekaligus Negara sebagai pemegang Hak Ciptanya terhadap luar negeri.
Ø  Suatuciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan ciptaan itu belum diterbitkan.
3.      Lisensi
Ø  Pemegang Hak Cipta berhak member lisensi kepada pihak lain berdasarkan Surat Perjanjian lisensi;
Ø  Kecuali jika diperjanjikan lain, maka lingkup lisensi meliputi seluruh ciptaan untuk waktu tertentu dan berlaku diseluruh wilayah R.I.
Ø  Kecuali jika diperjanjikan lain pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau member lisensi kepada pihak ketiga lainnya.
Ø  Agar dapat mempunyai akibat hokum terhadap pihak ketiga, perjanjian lisensi wajib dicatatkan dikantor Hak Cipta.
Ø  Adapun tujuan pemberian lisensi adalah untuk member kesempatan kepada pihak yang bukan pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk memanfaatkan hasil ciptaan pencipta dan bagi pencipta dapat menerima imbalan atau royalty atas hasil ciptaannya.

4.      Lisensi Wajib
Lisensi wajib dari pemegang hak meliputi pengumuman dan perbanyakan ciptaan dengan ijin Menteri Kehakiman bagi kepentingan kependidikan, ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan.

G.      PELANGGARAN  DAN SANKSI
1)      Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran Hak Cipta apabila perbuatan tersebut melanggar Hak khusus dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
2)      Ancaman pidana dalam UU Hak Cipta, yaitu :
Ø  Dengan sengaja dan tanpa Hak mengumumkan  atau memperbanyak suatu ciptaan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Ø  Dengan sengaja menyiarakan, memamerkan, mendengarkan atau menjual kepada umum ciptaan hasil pelanggaran hak cipta, ancaman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Ø  Melanggar ketentuan pasal 16, ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Ø  Melanggar ketentuan pasal 18, ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

H.  PROSEDUR PENDAFTARAN HAK CIPTA
Menurut Menteri Kehakiman No.01.HC.03.01 tahun 1987 ditentukan bahwa permohonan pendaftaran ciptaan diajukan kepada Menteri Kehakiman R.I. melalui Direktorat Hak Cipta.
1.      Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua, lembar pertama dibubuhi materai Rp.6000,-
2.      Diatas keras folio berganda
3.      Ditulis dalam Bahasa Indonesia
4.      Ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya
5.      Surat permohonan pendaftaran dilampiri :
·      Contoh ciptaan atau penggantinya
·      Bukti kewarganegaraan berupa foto copy KTP atau paspor dari pencipta, pemegang hak cipta maupun kuasanya.
·      Foto copy NPWP, berdasarkan Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.02-HC.03.01 tahun 1971
·      Melampirkan surat kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut.
·      Akte/salinan resmi pendirian badan hukum yang telah dilegalisir oleh notaries.
·      Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan terhadap ciptaan program computer sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Read Post | komentar
 
© Copyright TPL - IKM Disperindagsar Kab.Subang 2011 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all