Populer Post

Rabu, 21 Desember 2011

Hak Paten

PATEN
A.  PENGERTIAN UMUM
1.    Paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada Investor atas hasil Investasinya dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Investasinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
2.    Invensi adalah ide Investor yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
3.    Investor adalah seseorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
4.    Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan Paten.
5.    Permohonan adalah permohonan Paten yang diajukan kepada Direktorat Jendral HKI Departermen Kehakiman dan HAM.
6.    Pemegang Paten adlah Investor sebagai pemilik Paten atau orang yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
7.    Paten sederhana adalah setiap Invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konvigurasi, konstruksi atau komponennya.

B.  OBYEK PERLINDUNGAN
Invensi yang dapat diberikan perlindungan Paten adalah Invensi yang memenuhi syarat.
1.      Novellty
Suatu Invensi dianggap “baru”, jika pada saat pengajuan permintaan Paten Invensi tersebut tidak sama dengan pengungkapan teknologi sebelumnya.
2.      Inventif
Suatu Invensi mengandung langkah Inventif, jika invensi tersebut bagi seorang yang mempunyai keahlian biasa dibidang teknologi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
3.      Dapat diterapkan dalam industri.

C.  JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN
1.      Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
2.      Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

D.  INVENSI YANG TIDAK DIBERIKAN PATEN
1.      Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan.
2.      Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan atau hewan.
3.      Teori dibidang ilmu pengetahuan dan matematika.
4.      Semua makhluk hidup kecuali jasad renik.
5.      Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses mikrobiologis.

E.  HAK DAN KEWAJIBANPEMEGANG PATEN
1.      Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya.
Ø  Dalam hal Paten Produk : membuat, memakai, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahan produk yang diberi paten.
Ø  Dalam hal Paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
2.      Dalam hal Paten proses, larangan terhadap orang lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan Paten proses yang dimilikinya.
3.      Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat  1 dan 2 apabila pemakaian Paten tersebut untuk kepentingan Pemilikan dan Pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten.
4.      Kewajiban Pemegang Paten wajib membayar biaya pemeliharaan yang disebut biaya tahunan (rincian biaya tahunan terlampir).

F.   PELANGGARAN DAN SANKSI
1.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
2.      Barang siapa sengaja tanpa hak dan melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

G. PROSEDUR PENGAJUAN PERMINTAAN PATEN
1.      Mengisi formulir permintaan Paten yang disediakan oleh Kantor Paten dan ditanda tangani diatas materai Rp.6.000,- dengan melampirkan :
a.       Bukti kewarganegaraan berupa foto kopi KTP atau paspor dari Investor, pemegang hak maupun kuasanya.
b.      Foto kopi NPWP
c.       Akte/salinan resmi pendirian badan hokum yang telah dilegalisir oleh notaries.
d.      Melampirkan surat kuasa, apabila permohonan diajukan melalui seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraankuasa tersebut.
e.       Surat pernyataan pengalihan hak atas Invensi.
f.       Bukti pemlikian hak atas Invensi.
g.      Uraian Invensi.
h.      Abstrak Invensi.
i.        Klaim Invensi.
j.        Gambar Invensi.
k.      Bukti prioritas dan terjemahannya.
l.        Dokumen (permintaan) Paten prioritas dan terjemahannya.
m.    Sertifikat penyimpanan jasad renik dan terjemahannya.
2.      Penulisan deskripsi Invensi
a.       Penulisan deskripsi Invensi atau uraian Invensi harus secara lengkap dan jelas mengungkapkan suatu Invensi sehingga dapat dimengerti oleh orang lain yang ahli dibidangnya, ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar.
b.      Isi yang diungkapkan dalam deskripsi pada setiap sub judulnya, diuraikan seperti dibawah ini :
o   Judul Invensi : menggambarkan Invensi dengan singkat dan dibatasi maksimun 3 (tiga) baris.
o   Bidang teknik Invensi : menjelaskan tentang teknologi yang khusus dari Invensi tersebut.
o   Latar Belakan Invensi : pada bagian ini diungkapkan teknologi-teknologi atau Invensi-Invensi yang ada (prior art) yang relaven, sebelum Invensi baru saat ini. Dikemukakan pula masalah atau kekurangan yang ada “prior art” tersebut dibandingkan dengan Invensi baru tersebut. Sehingga tujuan Invensi ini adalah menyelesaikan masalah dengan mengatasi kekurangan-kekurangan yang ada.
o   Ringkasan Invensi : mengungkapkan cirri-ciri Invensi atau dengan kata lain mengungkapkan ciri-ciri kelamim mandiri.
o   Uraian Singkat Gambar :berisikan keterangan singkat gambar-gambar yang ditampilkan untuk mendukung kejelasan uraian Invensi.
Contoh : gambar 1 adalah gambar pandangan depan Invensi.
Gambar 2, jika masih dianggap perlu untuk menjelaskan uraian Invensi.
o   Uraian Lengkap Invensi : Bagian ini menguraikan secara lengkap Invensi yang dimaksud. Ciri-ciri Invensi tidak ada yang tertinggal pada bagian ini, karena pada saat pemeriksaan Substantif nantinya pemohon tidak boleh melakukan perubahan dengan menambah ciri Invensi.
o   Klaim : mengungkapkan ciri-ciri yang terdapat pada Invensi yang dimintakan Paten (paten :1 atau >1 klaim), dan paten sederhana hanya 1 klaim.
o   Abstrak : merupakan ringkasan dari uraian lengkap Invensi dan dibatasi maksimum 200 kata.
Catatan : diketik diatas kertas HVS ukuran A4, berat 80gram, spase pengetikan 1,5 dengan format pengetikannya pada tepi sisi atas 2cm, bawah 2cm, kanan 2,5cm dan sisi kiri 2cm.
3.      Biaya Pengajuan Permintaan Paten sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departermen Kehakiman dan HAM (lihat lampiran).
4.      Pengumuman Permintaan Paten
Penggunaan Permintaan Paten berlangsung selama 6 (enam) bulan dapat dilihat pada papan pengumuman Permintaan Paten, dikantor Paten dan buku BPR (Berita Resmi Paten) yang diterbitkan secara berkala.

Share on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright TPL - IKM Disperindagsar Kab.Subang 2011 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all